KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota gerak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial NH (13), yang merupakan seorang anak asuh sebuah panti asuhan di Kota Malang.
AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan, Selasa (23/11) dini hari tadi.
BACA JUGA:
- Mahasiswa PMM UMM Gelar Konseling Peningkatkan Potensi Anak di Panti Asuhan Al-Akhlaqul Karimah
- Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
- Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
- Bocah 9 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek
“Untuk perkara anak viral menjadi korban penganiayaan dan dugaan pemerkosaan sudah kita amankan pelakunya,” ujar Buher -sapaan Kapolresta Malang Kota- kepada wartawan, Selasa (23/11).
Ia menegaskan, 10 pelaku tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota untuk mengungkap duduk perkara.
Buher juga mengingatkan kepada para netizen agar melindungi korban, dengan cara tidak menyebarkan foto korban serta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun keluarganya.
"Karena ada trauma dan efek psikologis yang mendalam yang kini menghantui si anak panti asuhan di Malang itu akibat mengalami penyiksaan dari para pelaku," tegasnya.
Diketahui, sejumlah foto para pelaku penyiksaan bermunculan di media sosial. Pasalnya, setelah menyiksa korban, para pelaku yang masih remaja, baik putra maupun putri itu, mengunggahnya rekaman videonya di TikTok.
Klik Berita Selanjutnya