Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Jakarta. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara () Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan ini tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan . Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai , Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Emil Dardak Ajak Kader Demokrat Sidoarjo Kawal Kemenangan Pilgub dan Pilbup Pilkada 2024

Majelis Hukum menolak gugatan KSP dan JAM karena tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai 2020, merupakan Ketua Umum Partai yang sah dan diakui oleh negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP ditolak , Partai tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/-JKT di Jakarta.

Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024

“Kami berharap putusan ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai , bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di Jakarta,” pungkas Hamdan. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO