Aktivis Pendidikan PGRI Jatim Selidiki Dugaan Kasus PTT Lolos P3K di SMPN 2 Balung Jember

Aktivis Pendidikan PGRI Jatim Selidiki Dugaan Kasus PTT Lolos P3K di SMPN 2 Balung Jember Aktivis Pendidikan PGRI Jawa Timur, Ilham Wahyudi, saat rapat bersama pihak SMPN 2 Balung Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Aktivis Pendidikan PGRI Jawa Timur (Jatim), Ilham Wahyudi, turun tangan untuk menyelidiki banyaknya dugaan pegawai tidak tetap (PTT) yang bisa lolos P3K di Jember tahun ini.

Sejumlah sekolah yang terindikasi kasus tersebut didatangi untuk dimintai klarifikasi, salah satunya yakni SMP Negeri 2 Balung. Sebab, di SMP Negeri 2 Balung ada PTT atas nama Rahayu Mayasari yang lulus tes ASN P3K.

Baca Juga: Risa'i Resmi Dilantik sebagai Ketua PGRI Bangkalan Masa Bakti 2024-2029

Menurut dia, hal itu berpotensi melanggar Permenpan No 28 Pasal 4 dan 29 Tahun 2021. Pasalnya, lanjut Ilham, tindakan itu melanggar hukum dan merebut ruang bagi guru yang sudah mengabdi puluhan tahun dan bermimpi ingin menjadi PNS.

"Padahal di situ sudah jelas, yang boleh mengikuti hanya guru yang masuk dapodik dan aktif secara terus menerus," ujarnya, Rabu (24/11).

Dari sejumlah kasus yang terjadi seperti di SMPN 2 Balung, Ilham mengungkapkan tidak ada keterlibatan dari pihak sekolah untuk mendaftarkan guru PTT atas nama Rahayu Mayasari.

Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang

“Berdasarkan pengakuan dari wakil kepala sekolahnya dan dikroscek di bagian operator sekolah, pembagian jam mengajarnya dan dapodiknya juga dilihat atas nama ibu Rahayu Mayasari bukan Guru Tetap di SMP 2 Balung,” tuturnya.

“Yang bersangkutan sebenarnya tidak diberi SK mengajar mas, tapi menggantikan beberapa guru, ada tiga orang di sini otomatis ada kelas kosong, nah yang bersangkutan disuruh mengajar dulu. Ini jelas bahwa kesalahan bukan dari pihak sekolah SMPN 2 Balung,” paparnya menambahkan.

Baca Juga: Ada Biaya Pendaftaran Rp200 Ribu, PGRI Pertanyakan Transparansi Workshop Jember Teacher Fest

Ia memastikan, keberadaan Rahayu di sekolah itu hanya sebagai guru bantu saja. Padahal berdasarkan peraturan Permenpan nomor 28 tahun 2021 pasal 29, seorang PTT dan bukan guru tidak diperkenankan untuk mengajar.

“Oleh karena itu saya meminta kepada pihak sekolah nanti pada saat pemberkasan dan NIP terbit dimohon sekolah sudah tidak lagi membuat surat keterangan aktif mengajar karena yang bersangkutan bukan guru di sini. Dan kami melihat ini cacat hukum, karena yang bersangkutan menabrak aturan,” kata Ilham.

Terkait hal ini, Ilham akan membawa kasus tersebut ke Komisi D DPRD Jember. Selain itu, ia juga mengaku sudah menggandeng Polres Jember, untuk memberantas mafia CPNS di Jember.

Baca Juga: PGRI Jember Berharap Pemkab Bisa Upayakan Penambahan Kuota PPPK

"Kita sudah kolaborasi dengan Polres Jember. Jika nanti ditemukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen berpotensi pelanggaran hukum sesuai aturan yang ada, maka pelaku akan dipenjara 8 tahun," ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Balung, Amin, berharap PTT atas nama Rahayu Mayasari tetap bisa lolos tes P3K. “Bagaimana perasaannya jika sudah diterima akhirnya gagal, seperti saya sendiri juga merasakan,” kata Amin.

Saat dikonfirmasi terkait dengan proses pendafataran P3K atas nama guru tersebut, ia mengakui pihak sekolah tidak ikut-ikut. “Dia (Rahayu Mayasari) mendaftar dengan dirinya sendiri, dengan kemauan sendiri dan tidak ada tanda tangan apapun dari pihak sekolah terkait pendaftaran itu. Namun, menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sistemnya,” tuturnya. (yud/eko/mar)

Baca Juga: Puluhan Guru Honorer di Jember Mengadu ke Dewan Pertanyakan Kuota PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO