GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menunjuk Kepala Inspektorat, Edy Hadisiswoyo sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, terhitung mulai Rabu (1/12) hari ini.
Hal ini setelah Kepala Dishub, Tursilowanto Harijogi, memasuki masa purna tugas atau pensiun per 1 Desember 2021.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
"Untuk Kepala Dishub, Pak Edy Hadisiswoyo yang ditunjuk sebagai Plt-nya," kata Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (1/12).
Bupati menunjuk Edy Hadisiswoyo sebagai plt kepala dishub berdasarkan surat perintah pelaksana tugas (SPPT).
Dalam surat itu, disebutkan bahwa terhitung sejak 1 Desember 2021, Edy Hadisiswoyo selain menjabat sebagai kepala inspektorat, juga melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Dishub Gresik. Ia juga diberikan tugas sebagai pengguna anggaran (PA) APBD pada Dishub Gresik.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Surat perintah bupati kepada Edy Hadisiswoyo tersebut berlaku sampai dilantiknya pejabat kepala dishub definitif, dan paling lama 3 bulan. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News