Mantan Katib Aam PBNU: Kiai Miftah Pernah Membujuk Saya untuk Berbuat Inkonstitusional

Mantan Katib Aam PBNU: Kiai Miftah Pernah Membujuk Saya untuk Berbuat Inkonstitusional Dr. KH. Malik Madani. Foto: bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Inilah pengakuan (2010-2015), Dr. KH. A. , tentang sepak terjang Penjabat (Pj) Rais Aam Syuriah PBNU, KH Miftahul Akhyar. Menurut Kiai , Kiai Kiai Miftahul Akhyar pernah membujuk dirinya dan juga KH Ahmad Sahal Mahfud yang saat itu Rais Aam Syuriah PBNU untuk berbuat inkonstitusional.

“Tentu saja saya--apalagi sebagai Rais Aam yang sangat taat asas menolak mentah-mentah bujukan itu,” kata Kiai dalam tulisannya yang di-share di grup WA Menjaga Marwah NU, Selasa (7/12/2021).

Kiai lalu mengenang peristiwa tersebut. “Memperbincangkan keawaman Rais Awam (eh Rois Aam) dalam tata laksana organisasi, saya terkenang pengalaman masa lalu, ketika saya menjabat Katib Aam PBNU (2010-2015),” tulis Kiai di media sosial yang kini tersebar luas. 

Kiai mengizinkan BANGSAONLINE.com untuk memuat tulisannya tersebut.

"Silakan dishare dalam rangka memberikan pencerahan kepada umat! Semoga bermanfaagt dalam memberikan 'ibrah!," kata Kiai kepada BANGSAONLINE.com.

Saat itu, kata Kiai , ada kasus sengketa hasil Konfercab PCNU Lamongan Jawa Timur. “Pihak yang kalah menuntut PBNU untuk tidak mengesahkan pihak yang menang. Tapi tuntutan itu tidak disertai argumentasi dan bukti2 kecurangan yang cukup,” ungkapnya.

Karena itu PBNU tetap menerbitkan SK untuk sang pemenang. “Pihak yang kalah tidak kehilangan akal. Mereka mufaaraqah dengan membentuk kepengurusan baru, yakni PCNU Babat,” katanya.

Seperti dimaklumi, Babat adalah bagian dari wilayah Kabupaten Lamongan.

“PBNU menunggu kebijakan PWNU Jatim dalam menyelesaikan sengketa ini. Ternyata solusi yang diambil oleh Rais Syuriyah pada saat itu sungguh aneh. Yakni meminta PBNU untuk mengesahkan PCNU Babat,” kata Kiai . Saat itu Rais Syuriah PWNU Jatim adalah Kiai Miftahul Akhyar.

Kiai menilai permintaan Kiai Miftahul Akhyar itu inkonstitusional.

“Menurut hemat saya, ini merupakan langkah inkonstitusional dan preseden buruk, karena setiap sengketa konfercab akan diatasi dengan pembentukan cabang baru yang masih dalam daerah yurisdiksi cabang yang sudah ada,” katanya.

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO