Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru, Sejumlah Titik Vaksinasi Disiapkan Pemkot Kediri

Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru, Sejumlah Titik Vaksinasi Disiapkan Pemkot Kediri Salah satu gerai vaksinasi di Kota Kediri yang telah dipersiapkan untuk menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2022. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui dinas kesehatan (dinkes) telah menyiapkan skema untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Selain membatasi kerumunan massa, Pemkot Kediri juga siap melakukan vaksinasi massal kepada warga yang belum disuntik vaksin Covid-19.

"Kami akan menyiapkan petugas kesehatan di beberapa titik yang ditentukan. Kami juga akan buka gerai vaksinasi di gereja saat malam natal. Jadi, yang belum vaksinasi akan langsung divaksinasi. Lokasi gerejanya juga acak," kata Kepala Dinkes Kota Kediri, Fauzan Adima, Jumat (10/12).

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Ia menuturkan, capaian vaksinasi di Kota Kediri kini telah mencapai 125 persen untuk dosis pertama, lalu dosis kedua hampir 98 persen, dan untuk lansia capaian vaksinasi telah mencapai angka 67 persen. Fauzan berharap, masyarakat yang belum ikut vaksinasi segera melakukan vaksinasi guna mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity). 

Sebelumnya, , Abdullah Abu Bakar, meminta agar masyarakat di Kota Kediri untuk membatasi mobilitas saat libur nataru dengan harapan bisa menekan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Cina, itu.

"Mobilitas harus direm itu supaya tidak terlalu naik kasusnya. Mudah-mudahan tidak (naik kasusnya). Kalau kemarin bagus, nol kasus," kata Abu.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Sebagai langkah menghadapi Nataru, Pemkot Kediri juga mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bahwa selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/ RW paling lama dimulai tanggal 20 Desember 2021.

Lalu, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing dan treathment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

Kemudian, berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah dan pemangku kepentingan lainnya, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, maupun melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Khusus saat pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. (uji/mar)

Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO