KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski Kota Probolinggo sudah masuk PPKM Level 1, namun masyarakat tetap diminta untuk tetap waspada dan mematuhi prokes.
Status PPKM level 1 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Baru Saja Diresmikan, Motor Pengunjung Superindo Kota Probolinggo Raib Digondol Maling
"Indikator ini terlihat dari suksesnya vaksinasi bagi lansia yang sudah mencapai 60 persen," ujar Plt Kepala Dinkes P2KB dr NH Hidayati kepada wartawan, Selasa (14/12).
Menurut dia, vaksinasi untuk kalangan lansia itu tetap menjadi prioritas. Karena lansia itu termasuk kelompok masyarakat yang rentan dan harus dilindungi.
"Jadi, dengan gencarnya vaksinasi lansia yang dilakukan pekan lalu dapat mendongkrak angka vaksinasi," katanya.
Baca Juga: Tangani Banjir di Kota Probolinggo, DPRD Fraksi Golkar Prioritaskan Perbaikan Drainase dan Ambulan
Menurut dr NH Hidayati, meski Kota Probolinggo sudah masuk PPKM level 1, namun dia tetap mengingatkan agar masyarakat tidak sampai terlena. "Masyarakat jangan sampai terlena, karena menjelang Nataru nanti penyebaran Covid-19 masih mengancam," pungkasnya. (ugi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News