SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai Indomaret di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo yang terjadi pada akhir November lalu.
Satu pelaku berinisial LTT berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu lagi pelaku masih DPO.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
LTT ditangkap di tempat tinggalnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya melalui atap plafon gerai tersebut pada dini hari. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerenda, kabel rol, dan karung.
Ada juga handphone dan beberapa parfum yang didapatkan pelaku dari dalam Indomaret. Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas, karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Rabu (15/12/2021) menyampaikan, pembobolan gerai Indomaret itu diketahui salah satu karyawan.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Ia kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang," ujar Kombes Pol Kusumo.
Kemudian, yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo. Hingga akhirnya Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.
“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelasnya.
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News