Polisi Tangkap Pembobol Indomaret di Balongbendo Sidoarjo, Satu Masih DPO

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret di Balongbendo Sidoarjo, Satu Masih DPO Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo yang terjadi pada akhir November lalu.

Satu pelaku berinisial LTT berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu lagi pelaku masih DPO.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

LTT ditangkap di tempat tinggalnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya melalui atap plafon gerai tersebut pada dini hari. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerenda, kabel rol, dan karung.

Ada juga handphone dan beberapa parfum yang didapatkan pelaku dari dalam . Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas, karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Rabu (15/12/2021) menyampaikan, pembobolan gerai itu diketahui salah satu karyawan.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Ia kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang," ujar Kombes Pol Kusumo.

Kemudian, yang bersangkutan melapor ke . Hingga akhirnya Tim Satreskrim berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.

“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO