SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai Indomaret di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo yang terjadi pada akhir November lalu.
Satu pelaku berinisial LTT berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu lagi pelaku masih DPO.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
LTT ditangkap di tempat tinggalnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya melalui atap plafon gerai tersebut pada dini hari. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerenda, kabel rol, dan karung.
Ada juga handphone dan beberapa parfum yang didapatkan pelaku dari dalam Indomaret. Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas, karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Rabu (15/12/2021) menyampaikan, pembobolan gerai Indomaret itu diketahui salah satu karyawan.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
"Ia kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang," ujar Kombes Pol Kusumo.
Kemudian, yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo. Hingga akhirnya Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.
“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelasnya.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News