NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Polres Ngawi berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi standar.
Ratusan motor itu hasil operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan Polres Ngawi selama dua pekan menjelang Nataru.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Nataru yang dilakukan Satlantas Polres Ngawi," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat memimpin pemusnahan knalpot brong hasil razia di halaman Polres Ngawi, Senin (20/12).
Sedikitnya ada 109 knalpot yang dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi.
"Yang kita amankan sebanyak 109 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sedangkan 85 sudah menjalani sidang," terang AKP Zainul Imam Syafi'i, Kasatlantas Polres Ngawi.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Sedangkan para pemilik sepeda motor akan dijerat Pasal 285 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Diharapkan razia knalpot brong tersebut dapat mengantisipasi keramaian dan kebisingan sewaktu perayaan pergantian tahun. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News