KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - PT KAI (Persero) telah menetapkan masa angkutan Natal dan tahun baru (nataru) tahun ini selama 19 hari yang dimulai sejak 17 Desember 2021-4 Januari 2022. Pada periode tersebut, kereta api (KA) yang keberangkatannya dari Daop 7 Madiun sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh.
Daop 7 menyiapkan sebanyak 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk setiap hari. Selain itu, KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan dengan KA Jarak Jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.
Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Diskopumdag Tuban Monitoring Bahan Pokok di Pasar Tradisional
“Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” ujar Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono. Selasa (21/12)
Ia menuturkan, pihaknya sudah melayani 65.335 pelanggan kereta api hingga kemarin, Senin (20/12). Adapun rinciannya adalah 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun.
“Untuk di Stasiun Madiun selama 4 hari ini, sudah melayani 7.047 pelanggan KA dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun,” tuturnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
PT KAI, kata Hendra, menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45 ribu. Layanan di stasiun ini disediakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
“Untuk stasiun di wilayah Daop 7 Madiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk,” kata Hendra.
Berikut aturan perjalanan pada saat nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021:
Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan
Untuk KA Jarak Jauh
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
4. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Sedangkan untuk KA Lokal, Komuter dan Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
3. Menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
Info selengkapnya terkait layanan KA, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (dro/mar)
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Terapkan Face Recognition untuk Boarding Tiket saat Naik KA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News