TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemuda Militan Desa Ngares meminta audiensi dengan Kepala Desa Ngares di Aula Balai Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (21/12).
Hal ini terkait aksi ribuan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek yang melakukan demo menolak Perpres 104 Tahun 2021. Termasuk Kepala Desa Ngares.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
"Kami di sini selaku Wakil Desa Ngares mempertanyakan dasarnya mengikuti orasi (demo) itu seperti apa," kata Ali Roisudin, Koordinator Aksi Pemuda Militan Desa Ngares, Selasa (21/12).
Selain mempertanyakan alasan Kades Ngares turut serta dalam demo menolak Perpres 104 beberapa waktu yang lalu, Ali juga mempertanyakan tentang pencapaian dana desa tahun 2021.
Ali mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, semua kegiatan desa terlebih lagi dana desa diatur oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Dalam audiensi kali ini, belum ditemukan adanya jawaban yang memuaskan. Alasannya karena Kades Ngares tidak bisa hadir dalam audiensi tersebut.
Ali sendiri mengaku tidak setuju dengan demo yang dilakukan oleh ribuan kades dan perangkat se-Kabupaten Trenggalek dalam rangka menyuarakan penolakan Perpres 104 tahun 2021.
"Sebab, jika perpres itu tidak direalisasi, lalu bagaimana dengan nasib warga desa di tahun mendatang? Mengingat pandemi saat ini tidak tahu kapan berakhirnya," ucapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
"Kami selalu mendukung apa yang menjadi program pemerintah khususnya Pak Jokowi. Itu kami sangat mendukung," pungkasnya.
Sekretaris Desa Ngares Naim Masduki mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh warga Desa Ngares dalam hal ini yang dilakukan oleh Pemuda Militan Desa Ngares merupakan hal yang wajar.
Naim mengakui dalam audiensi kali ini, pihaknya belum bisa menjawab semua pertanyaan dari warganya. Kendati demikian dalam waktu dekat ini, pihaknya berjanji akan menggelar audiensi lanjutan di kemudian hari.
Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
"Nanti itu akan dilanjut di forum lainnya," katanya.
Naim mengatakan bahwa sejatinya pihaknya tidak menolak adanya Perpres 104 tahun 2021. Hanya saja ada kegalauan dari pemerintah desa, khususnya terkait ketentuan dalam perpres tersebut yang mengatur 40 persen dana desa (DD) harus dialokasikan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai).
"Tidak, tidak menolak (dengan Perpres 104 tahun 2021) cuma persentasenya itu loh yang ditolak," kata Naim.
Baca Juga: Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Lebih dari itu, lanjutnya, pemerintah desa juga akan mengalami kesulitan jika akan menerapkan 14 kriteria bagi penerima dana desa.
Ia mengungkapkan, jumlah penduduk yang ada di Desa Ngares sekira 4 ribu jiwa, dari jumlah KK sekira 1.600. Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebut secara detail jumlah warga Desa Ngares penerima BLT DD di tahun sebelumnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News