KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - PT KAI (Persero) menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195 ribu di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pada tahap awal, ada 17 Stasiun di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 yang akan melayani tes PCR, salah satunya Stasiun Madiun.
"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api (KA) di masa Nataru, khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember, dan untuk Stasiun Madiun akan dibuka mulai hari ini, Sabtu (25/12), berlokasi di sebelah timur Loket/CSOS (samping pintu kedatangan) atau berlokasi sama dengan pemeriksaan Rapid Antigen. Jam pelayanan mulai pukul 07.00-14.00 WIB," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Adapun yang harus dilakukan calon penumpang kereta yang ingin melakukan tes PCR di stasiuan ialah, menunjukkan kartu identitas dan tiket/kode booking KA Jarak Jauh yang dimiliki. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga pelanggan diimbau dalam memperhitungkan waktu keberangkatan dan masa berlaku hasil tes PCR.
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," kata Ixfan.
"Para pelanggan KA diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Berikut persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 sesuai SE 112 Kemenhub No 2021:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri
c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.
Info selengkapnya terkait jadwal pelayanan tes PCR di stasiun, vaksin, rapid test antigen, dan syarat naik KA pada masa pandemi, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (dro/mar)
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Terapkan Face Recognition untuk Boarding Tiket saat Naik KA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News