Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya

Kuatkan Putusan PN Gresik, MA Putus Bebas Direktur CV Sumber Agung Jaya Subianto Budiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan salinan putusan bebas dari MA. Foto: Ist

"Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht (tetap) ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya," paparnya.

Dengan putusan bebas ini, diharapkan para customer kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya, dan masyarat tahu merek pupuk miliknya bukan memalsu merek orang lain namun merek asli yang dijual oleh perusahaannya.

"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Subianto, Budiman Bilmard B Putra, menyebut  putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia mengedepankan kemuliaan dan hati nurani dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya, Subianto Budiman selaku pemilik CV Sumber Agung Jaya di masyarakat. Sebab, ada dugaan kuat perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi," katanya.

Robert Mantinia, selaku kuasa hukum Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Klien kami, Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai izin legalitas lengkap baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta, bahkan produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta klien kami memiliki merek luar negeri," ucapnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO