5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Suap Bupati Probolinggo Nonaktif, Ungkap Istilah Bupati Hakikat
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 04 Februari 2022 23:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/2).
Jaksa Penuntut Umum, Arif Suhermanto, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Menurutnya, dari lima saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Tersangka Malah Nyaleg, Korban Investasi Bodong Madu Klanceng Minta Dua Pelaku Segera Ditahan
Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Gubernur Khofifah Lantik Timbul Prihanjoko Jadi Bupati Probolinggo
"Sudah jadi kebiasaan dari tahun ke tahun seperti itu. Disampaikan oleh para saksi juga memang (untuk mendapatkan, red) jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin," ujarnya.
Dalam kepemerintahan Puput Tantriana Sari, kata Arif, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat ialah suaminya sendiri yang merupakan mantan Bupati Probolinggo
Simak berita selengkapnya ...