Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 22 Maret 2022 17:10 WIB
Ia mengatakan bahwa aturan itu berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional dan sah. Para buruh juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dicopot dari jabatannya.
"Kami mendesak agar aturan tersebut dicabut, karena dalam aturan sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BP Jamsostek setelah satu bulan di PHK. Menaker kita saat ini sudah tidak layak untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia," paparnya. (aan/mar)