Hati-hati! Viral Belum Tentu Fakta Kebenaran, Ini Jawabnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hati-hati! Viral Belum Tentu Fakta Kebenaran, Ini Jawabnya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 25 Maret 2022 10:38 WIB

Kapolres Madiun kota AKBP Suryono menyampaikan materi tentang UU ITE terkait konten di dunia Maya dalam acara forum diskusi.

"Untuk mengatasi adanya mis informasi dia informasi bapak Kapolda menginginkan adanya lembaga komite komunikasi digital sehingga kepolisian tidak selalu menjadi kambing yang menangani masalah terkait dunia maya. Adapun mis informasi adalah informasi tersebut sebenarnya salah namun orang menganggap informasi tersebut benar. Sedangkan dia informasi adalah informasi yang direkayasa sehingga orang lain menganggap benar dan berfungsi untuk menyesatkan orang lain," lanjut Arif.

Arif menjelaskan, ada tujuh konten yang masuk dalam mis informasi dan dis informasi. Isi konten itu satir atau parodi, koneksi yang salah (false conection), konten menyesatkan (Misleading Content), konteks yang salah (False Context), konten tiruan (Imposter), konten yang dimanipulasi (Manipulated Content), konten palsu (Fabricated Content).

Sedangkan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, menegaskan pemberitaan ataupun informasi yang beredar di dunia maya sudah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah di amandemen dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Jangan takut menulis, rekan-rekan media dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun rekan media yang mengunggah konten tidak akan serta merta dikenakan UU ITE," tegas Suryono. (dro/ns)

Kapolres Madiun kota AKBP Suryono menyampaikan materi tentang UU ITE terkait konten di dunia Maya dalam acara forum diskusi.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video