Gelar Sosialisasi, BPKH Paparkan Keuangan Rencana Haji 2022
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Jumat, 01 April 2022 23:47 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022, Jumat (1/4/2022). Agenda yang dilakukan untuk memberikan literasi dan edukasi bagi masyarakat ini bertajuk 'Strategi Pengelolaan dan pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H'.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Dapil Jawa Timur II, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, yang menjadi salah satu narasumber mengatakan bahwa umroh yang sudah kembali beroperasi menjadi sebuah sinyal baik atas terselenggaranya ibadah haji pada tahun ini. Di mana sebelumnya calon jemaah haji di seluruh dunia tertunda keberangkatannya selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19
BACA JUGA:
Rayakan Milad ke-7, BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah Tujuh Tahun Menjaga Amanah
Berangkatkan Ratusan Peserta Balik Kerja dari Surabaya, BPKH Sediakan 20 Armada
BPKH Ajak Santri di Mojokerto Nabung Haji
9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
“Mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sesuai dengan hasil rapat internal Komisi VIII DPR. Saat ini kami menargetkan sudah bisa diputuskan pada 11 April 2022 mendatang,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi menghadiri agenda secara virtual.
Biaya rukun islam ke-5 itu bakal diputuskan setelah DPR memanggil dan mendengar masukan seluruh pihak terkait untuk membahas komponen penyelenggaraan haji. Sedangkan untuk jadwal pemberangkatan haji mengacu pada kalender hijriyah dan berdasarkan asumsi normal.
Perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M, akan diberangkatkan pada 4 Dzulqa’dah 1443H bertepatan dengan 5 Juni 2022. Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M hanya berkisar 2 bulan, dan harus bersinergi dalam menyiapkan segalanya dengan optimal.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Akhyar Adnan, menyambut baik kabar positif keberangkatan umroh dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022. BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji selalu memiliki Prinsip Syariah, Kehati-hatian, Transparan, Nirlaba, dan Akuntabel serta likuid.
Ia menuturkan, Likuid yang dimaksud ialah BPKH siap jika ada keberangkatan haji di tahun ini dana kelolaan di BPKH likuid dan siap kapan pun mempersiapkan keuangan untuk keberangkatan haji untuk keberangkatan 2 kali haji dalam setahun.
Kontribusi BPKH dalam pengelolaan keuangan haji saat ini meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp158,88 triliun, dengan jumlah jemaah tunggu mencapai 5 juta lebih jemaah. Dalam kegiatan tersebut, Akhyar juga menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang menanyakan besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dimana yang dimaksudkan jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal. Biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji ratarata sebelum pandemi berkisar Rp70 juta per jemaah, sedangkan yang dibebankan kepada jemaah rata-rata Rp35,2 juta pada tahun 2020-2021.
Kebutuhan itu dipenuhi dari hasil nilai manfaat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH. Lebih jauh disampaikan, dana haji juga wajib untuk menjunjung asas keadilan dimana adanya bagi hasil bagi jemaah haji tunggu. Imbal hasil juga akan dirasakan jemaah dalam bentuk tambahan.