PHK Karyawan Sepihak, PT Rina Mulya Group Diadukan ke Disnaker Jember | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PHK Karyawan Sepihak, PT Rina Mulya Group Diadukan ke Disnaker Jember

Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 20 Mei 2022 20:54 WIB

Ketua LSM Arus Bawah Indonesia, Ali Sumaryanto.

Menurut Ali, kasus ini telah menyebabkan kekacauan yang berlapis karena termasuk menipu korban dengan memotong gaji. "Dalam data masih tertulis aktif, jadi ini semuanya memicu kekacauan yang berlapis," ucap Ali.

Ia mendesak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sebelum kasus diadukan ke Disnaker Jember.

"Kami akan melayangkan surat aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jember apabila tidak kunjung ada ikhtiar penyelesaian dari pihak . Setidaknya tolong konfirmasi pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember bahwa 4 pegawai ini telah tidak aktif lagi," urai Ali.

Ia menyesalkan total kerugian yang diterima oleh para mantan pegawai dan berharap agar kerugian bisa dibayarkan kepada mereka.

"Tunggakan 10 bulan jaminan BPJS dan pesangon PHK yang kalau ditotal bisa Rp10 juta per pegawai. Kan lumayan untuk hidup di tengah pandemi," kata Ali.

Tim BANGSAONLINE.com masih berupaya untuk mengonfirmasi selaku perusahaan terkait kasus tersebut. (yud/bil/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video