Kejari Nganjuk Launching Aplikasi Simantap
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 24 Mei 2022 23:00 WIB
Ia berharap, Simantap dapat mengubah kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum dan para Penyidik dapat dengan mudah menyampaikan SPDP serta pengajuan permohonan perpanjangan penahanan.
Penggunaan aplikasi ini cukup mudah dan dengan meng-klik Simantap di mana pun berada, proses hukum dapat berjalan dengan cepat. Dengan demikian, keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan.
Launching aplikasi Simantap juga dihadiri Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan; Kepala BNNK Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Laka, Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 kapolsek di Kabupaten Nganjuk. (raf/mar)