Perkara Pencurian dan Pengancaman di Kediri Berhasil Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Juni 2022 21:30 WIB
"Hasil pencurian digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang masih balita yang memiliki kelainan jantung dan digunakan untuk biaya kuota sekolah daring. Dari kejadian tersebut maka dapat disimpulkan pelaku melakukan pencurian atas dasar kebutuhan ekonomi, bukan karena profesi pelaku sebagai pencuri," terang Roni.
Sedangkan untuk perkara pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AA, menurut Roni, terjadi pada Minggu, 21 November 2021 bertempat di Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kasus itu dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman antara pelaku dengan korban, pelaku sakit hati dengan kata-kata korban. Akhirnya, pelaku melakukan pengancaman dengan cara mengacungkan cangkul kepada korban. "Namun akhirnya korban dan pelaku sudah saling memaafkan," ujarnya.
Ditambahkan Roni, bahwa pelaksaanaan Restorative Justice tersebut dihadiri oleh keluarga tersangka, keluarga korban, penyidik Polres Kediri.
"Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilaksanakan dengan sejujurnya dan tidak ada tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tutupnya. (uji/ari)