Hisap Sabu di Kamar Kos, Pria Petemon Surabaya Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 17 Juni 2022 21:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nekat berpesta narkoba jenis sabu-sabu, pria di Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku bernama M Nur (36) warga Petemon, Surabaya, ditangkap di depan rumah kos di Jalan Simo Katrungan Gg. Buntu, Surabaya.
BACA JUGA:
Pura-pura Mancing, Pengedar Narkoba di Ngawi Ditangkap Polisi
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Gara-gara Motor Dipinjam Anak, Pengedar Ganja di Surabaya Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan barang bukti berupa botol minuman yang dilubangi tutupnya, pipet kaca yang masih ada sisa sabu berat bruto 1,25 gram, 10 klip plastik kecil bekas sabu, 1 pak sedotan plastik warna putih, 2 buah sedotan plastik serok sabu, HP, dan korek api.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengatakan, pelaku ditangkap pukul 20.00 WIB oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli kamtibmas setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu.
Atas dasar informasi itu, setelah ditindaklanjuti ternyata benar lalu dilakukan penangkapan terhadap MNR.
"Pada saat ditangkap, pelaku sedang berada di depan rumah kos, juga ditemukan barang bukti diakui miliknya," ujar Kompol Hari, Jumat (17/6/2022).
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Setelah dites urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, hasilnya positif usai mengonsumsi narkotika. (yan/ari)