Wali Kota Mojokerto: Kenaikan Pajak PBB Untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Mojokerto: Kenaikan Pajak PBB Untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan

Editor: Revol
Wartawan: Rochmad Aris
Selasa, 21 April 2015 19:26 WIB

Walikota Mojokerto saat memberikan keterangan pers. (Rochmad Aris/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberlakukan di beberapa titik di Kota Mojokerto untuk menambah pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam mendukung pemerataan pembangunan di segala bidang dan mewujudkan Kota Mojokerto yang sejahtera.

“Pemberlakuan kenaikan pajak PBB mulai Tahun 2015 di Kota Mojokerto itu tergolong sangat kecil bila dibandingkan di daerah daerah lain. Sudah melalui perhitungan, analisa maupun pertimbangan dari semua pihak untuk pemberlakuan kenaikan pajak PBB dibeberapa titik, jadi tidak semuanya,” kata Agung Moelyono Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Selasa (21/4).

Agung menerangkan, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah bahwa, pajak merupakan sumber penerimaan PAD yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan Kota Mojokerto untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan padaUndang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.

Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

1 2

 

 Tag:   pemkot mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video