Ringan Tangan, Ustadz Amanatul Ummah Diadili
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Agus Supriyanto
Selasa, 21 April 2015 20:31 WIB
Ibnu Hajar saat mengikuti sidang gara-gara dia main hajar terhadap santri. Foto: Agus Supriyanto/BANGSAONLINE
"Saya dianiaya karena ustaz jengkel atas perilaku saya," jawab FH.
FH mengaku, selama dua tahun bisa hafal satu juz alquran. FH mau memaafkan Ibnu Hajar. "Biar bagaimanapun tetap ustaz kami," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum Samsul Saubawa SH kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, terdakwa dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014.
Tag:
Penganiayaan