Polres Mojokerto Kota Ringkus 2 Pengedar Miras Saat Transaksi COD, Amankan 125 Botol Arak Bali
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 30 Juni 2022 18:43 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar minuman keras (miras) ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Sebanyak 125 botol arak bali diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
BACA JUGA:
Berlangsung Meriah, Pj Gubernur Jatim Berangkatkan Peserta SOMA Nite Run di Kota Mojokerto
Lepas Peserta Soma Nite Run, Pj Gubernur Jatim Apresiasi Prestasi Kota Mojokerto
Polres Mojokerto Kota dan Serikat Buruh Adakan Pertemuan Jelang May Day
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB (21) dan KR (18). Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," terang Kasi Humas Polres Mojokerta Kota Iptu MK Umam, Kamis (30/6/2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak bali yang diduga diedarkan tanpa izin.
Simak berita selengkapnya ...