Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 22 April 2024 17:18 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku curanmor yang sempat menjadi buronan di Surabaya. Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Tersangka berinisial JF ditangkap di Jalan Kedungsari, Kota Mojokerto, bersama 2 rekannya saat diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor. Barang bukti yang diamankan berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman CCTV, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu, dan 1 unit honda vario putih.
BACA JUGA:
SMPN 5 Kota Mojokerto Deklarasikan Gerakan Tolak Perundungan 'Roots Day'
Kepala Desa Ini Minta Maaf, Berkilah hanya Guyon soal Ancam Warga Hentikan Bansos
Lunas! Janji Kiai Asep dan Gus Barra pada Warga dan Relawan, Apa Saja?
Polres Mojokerto Kota dan Serikat Buruh Adakan Pertemuan Jelang May Day
Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram milik JF. Dengan penemuan ini, penyelidikan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Pengejaran tersangka dimulai setelah wajahnya dikenali oleh anggota, dan saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya. Aksi kejar-kejaran berakhir ketika sepeda motor yang dikendarai terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan, Perum Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Simak berita selengkapnya ...