DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Rabu, 06 Juli 2022 19:26 WIB

RDP yang digelar Komisi III Kota Probolinggo mengundang karyawan, SPBU, disnakertrans, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Gelar RDP yang dimulai sekira pukul 09.00 itu sempat memanas. Kuasa hukum SPBU, Salamul Huda, Putut Gunawarman, dan Weli, bersikukuh jika karyawan telah melakukan kesalahan dengan mendistribusikan BBM yang menyalahi aturan dan Unndang-Undang. Bahkan mengakibatkan SPBU mendapat sanksi dari Pertamina.

"Kita tetap mempidanakan ke 15 karyawan karena sudah membuat pihak manajemen SPBU merugi," tandas Salamul Huda.

Sementara itu, perwakilan disnakertrans, Roby Susanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, perusahaan harus melapor ke disnakertrans terkait semua permasalahan yang melibatkan karyawan. "Selama ini tidak ada laporan soal pemberhentian ini," tandasnya.

Ketua Komisi III, Agus Riyanto, menegaskan dari hasil RDP tersebut, pihaknya merekomendasikan agar SPBU mempekerjakan kembali ke 15 karyawan yang diberhentikan. "Kalau pihak SPBU mau memberhentikan karyawan, silakan penuhi dulu hak-hak karyawan," katanya. (ugi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video