Ngaku Kanit Jatanras dan Petugas BNN, 7 Tersangka Nekat Peras Uang dan Rampas Motor Warga
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 07 Juli 2022 01:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas BNN, 7 tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya itu berhasil memeras dua korbannya. Korban SN dan RD diminta uang Rp20 juta dan Rp25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.
Tujuh tersangka yakni, AY (44) warga Jalan Desa Kemantren Tulangan Sidoarjo, MHN (37) warga Desa Wonomlati Krembung Sidoarjo, HL (32) warga Perumahan Pasar Wisata Sidoarjo, dan SP (45) warga Jalan Kedung Klinter Surabaya.
BACA JUGA:
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Sekap dan Cabuli Gadis di Panti Asuhan, Ketua Jogo Suroboyo Gubeng Ditangkap
Siapkan SDM di Masa Angkutan Lebaran, Daop 7 Madiun Lakukan Tes Narkoba
Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
Tiga orang tersangka lain, DS (39) warga Jalan Wonorejo Surabaya, SBS (52) warga Dusun Banar Desa Pilang Wonoayu Sidoarjo, dan MA (39) Dusun Lempung Sidoarjo.
Ketujuh tersangka itu berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp1,9 juta, serta sepeda motor salah satu korban yang berhasil dijual tersangka seharga Rp14 juta.
"Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (6/7/2022).
Simak berita selengkapnya ...