Tujuh Anggota Geng Motor Pelaku Perampasan di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Empat Orang DPO
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 11 Juli 2022 17:44 WIB
"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Sasarannya secara random dan motifnya menyerang tanpa sebab kemudian mengambil paksa barang korban," ujar Kombes Pol Deddy.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti.
Deddy menegaskan, Tim Buser Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus memburu sisa anggota kelompok geng motor sadis yang meresahkan masyarakat Banyuwangi tersebut. Pihaknya juga akan memproses pelaku, baik pelaku anak di bawah umur dan maupun pelaku yang dewasa, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya. (guh/ari)