Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice Sekaligus Gelar Baksos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 19 Juli 2022 22:41 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meresmikan rumah restorative justice bertempat di Kantor Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Selasa (19/07/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Nganjuk juga menggelar baksos bagi-bagi 450 paket sembako untuk warga Kecamatan Jatikalen. Selain itu, mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, serta pemberian vaksinasi Covid-19 kepada lansia.
BACA JUGA:
Kecelakaan di Blitar Sebabkan Tiga Korban Meninggal Dunia, Satu di antaranya Balita
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Peringati HBA ke-63, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Komitmen Dukung RRJ
Ini Capaian Kinerja Kejari Kota Kediri Jelang HBA ke-63
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk karena rumah restorative justice ini sudah kedua kalinya di mana yang pertama telah diresmikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk," ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
Nophy menjelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara restorative justice karena ada seleksi yang ketat, terutama untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum.
"Kami ada di sini karena kami berharap penyelesaian permasalahan dapat diselesaikan dalam tingkat desa, karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan restorative justice. Manfaat dilaksanakannya restorative justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga, karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...