Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice Sekaligus Gelar Baksos | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice Sekaligus Gelar Baksos

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 19 Juli 2022 22:41 WIB

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (kanan) dan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth (tengah) saat memberikan paket sembako secara simbolis kepada salah satu warga Desa Dawuhan.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meresmikan rumah restorative justice bertempat di Kantor , Kecamatan Jatikalen, Selasa (19/07/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Nganjuk juga menggelar baksos bagi-bagi 450 paket sembako untuk warga Kecamatan Jatikalen. Selain itu, mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, serta pemberian vaksinasi Covid-19 kepada lansia.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk karena rumah restorative justice ini sudah kedua kalinya di mana yang pertama telah diresmikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk," ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Nophy menjelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara restorative justice karena ada seleksi yang ketat, terutama untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum.

"Kami ada di sini karena kami berharap penyelesaian permasalahan dapat diselesaikan dalam tingkat desa, karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan restorative justice. Manfaat dilaksanakannya restorative justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga, karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video