Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice Sekaligus Gelar Baksos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 19 Juli 2022 22:41 WIB
Nophy berharap untuk ke depannya seluruh desa di Kabupaten Nganjuk memiliki rumah restorative justice.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menjelaskan salah satu program Kejari Nganjuk, yaitu Halo JPN yang merupakan layanan konsultasi hukum melalui bidang perdata dan Tata usaha negara.
"Apabila Bapak-Ibu membutuhkan konsultasi hukum, kami siap melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun bisa datang langsung ke kantor pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi terobosan-terobosan yang telah dilakukan kejari, salah satunya melalui pendirian rumah restorative justice.
"Rumah restorative justice yang telah di-lauching pada hari ini dengan harapan apabila masyarakat yang mempunyai masalah-masalah yang ada di tingkat desa bisa diselesaikan di tingkat desa," kata Marhaein. (raf/rev)