Bersama Dishub Jatim, Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi di Terminal Kertajaya
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 21 Juli 2022 18:51 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Operasi Gabungan digelar di Terminal Kertajaya, Kamis (21/7/2022). Agenda tersebut melibatkan Polres Mojokerto Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dishub, dan satpol pp setempat dalam rangka menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang. Mayoritas kendaraan yang ditilang karena masa berlaku uji KIR telah habis,” kata Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim, Yoyok Kristyowahono.
BACA JUGA:
Gus Fahmi Ngaku Idolakan Gus Barra, Bukan Ikfina dan Gus Dollah, Kakaknya
Capaska Kota Mojokerto Masuki Desa Bahagia, Pj Ali Kuncoro Beri Pesan Penting ini
Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
Dalam kegiatan ini, petugas mengarahkan puluhan kendaraan untuk masuk ke Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan surat-surat hingga KIR dengan hasil 54 kendaraan diberikan sanksi tilang, 36 ditilang Dishub Jatim dan 18 ditilang Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, Iptu Sukaren, mengatakan bahwa pihaknya menilang belasan kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,” ucap Sukaren. (ana/mar)