Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Editor: Rohman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 22 Juli 2022 23:43 WIB

Rochani, Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Foto: Ist.

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ini belum mengalami perubahan. Artinya, norma terkait izin perkuliahan masih tetap berlaku. Jika kegiatan perkuliahan diizinkan selama di luar tahapan, maka ketika memasuki tahapan pemilu dan pemilihan, izin perkuliahan tersebut tidak berlaku. Hal ini juga diperjelas dengan keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk ketika dalam tahapan,” tutur Mantan Ketua KPU Kota Batu ini.

Tidak hanya itu, Ketua KPU Republik Indonesia juga mengeluarkan surat nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi anggota KPU kabupaten/kota yang sedang menjalankan perkuliahan.

“Di dalam surat tersebut teman-teman juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU Provinsi paling lambat 31 Juli 2022,” kata Rochani mengakhiri penjelasannya.

Adapun peserta kegiatan rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Heniwati, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq, Anggota KPU Kabupaten Malang Khilmi Arif, Anggota KPU Kabupaten Lumajang Sohudi, Anggota KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari, Anggota KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad. (mdr/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video