Dewan Jatim Tanyakan Pasal yang Hilang Menyusul Tidak Hadirnya Gubernur di Paripurna | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Jatim Tanyakan Pasal yang Hilang Menyusul Tidak Hadirnya Gubernur di Paripurna

Senin, 27 April 2015 22:44 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tidak hadirnya Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam rapat paripurna DPRD Jatim dalam agenda laporan kinerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur, Senin (27/4) diam-diam membuka tabir. Salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Jatim yang mengatur keharusan gubernur/wakil gubernur dalam pengambilan keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna ternyata tidak ada alias hilang.

Mantan Anggota Pansus Tatib DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menegaskan dalam pembahasan Pansus tatib beberapa waktu lalu dipastikan ada keputusan untuk memasukkan pasal terkait perlunya kehadiran kepala daerah atau wakilnya dalam mengambil sebuah keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam rapat paripurna. Namun ketika hal itu dicek kembali saat tidak hadirnya gubernur atau wakil gubernur dalam rapat paripurna, ternyata pasal tersebut hilang.

‘’Saya tidak tahu apakah hilangnya pasal tersebut disengaja atau tidak. Tapi yang pasti waktu pembahasan pansus Tatib, saya ngotot untuk memasukan pasal tersebut. Ini karena dalam UU nomor 12/2011 pasal 75 disebutkan soal pembentukan Raperda DPRD disana dikatakan keharusan kepala daerah/wakilnya hadir dalam pengambilan keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna,’’ tegas politisi asal Partai Golkar Jatim ini, Senin (27/4).

Karenanya, ketika pihaknya mengecek ulang, tiba-tiba pasal tersebut hilang tak jelas jluntrungnya. Akibat timbul beberapa pertanyaan, siapakah yang telah menghilangkannya. Mengingat dalam rapat pansus tatib sudah jelas semua anggota menyetujui dan memutuskan untuk memasukan pasal tersebut. Bahkan waktu itu, Ketua Pansus Tatib, Freddy Poernomo juga menyetujuinya.

Terpisah, mantan Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim, Freddy Poernomo yang diklarifikasi terpisah mengakui jika pasal tentang kewajiban gubernur atau wakilnya hadir dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dewan sudah final dan bahkan disetujui untuk dimasukan dalam salah satu pasal di tatib dewan. Kalau kemudian ditengah jalan ternyata pasal tersebut hilang, maka perlu dipertanyakan. Bahkan konsekuensi paling jelek, dikhawatirkan ada oknum yang mencoba bermain dengan menghilangkan pasal tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dprd jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video