Dewan Jatim Tanyakan Pasal yang Hilang Menyusul Tidak Hadirnya Gubernur di Paripurna | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Jatim Tanyakan Pasal yang Hilang Menyusul Tidak Hadirnya Gubernur di Paripurna

Senin, 27 April 2015 22:44 WIB

‘’Prediksi saya terjelek, ada oknum yang coba menghilangkan pasal tersebut. Ini karena Pansus tatib sudah sepakat dan menjadi persetujuan semua anggota untuk memasukan klausul tersebut pada salah satu pasal di tatib dewan. Namun kalau dalam perjalanan hilang, maka tatib yang ada harus dibahas mulai awal, seperti Perda-perda yang lain yang ada misalnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan revisi karena ada pasal yang tidak sesuai dengan UU,’’ tegas pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.

Berdasar kenyataan tersebut, selaku Ketua Tim Penyusunan Tatib pihaknya akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Jatim untuk dilakukan pembahasan ulang. ‘’Namanya manusia, pastilah ada yang lupa. Daripada saling tuduh lebih baik dilakukan pembahasan ulang saja,’’ tambahnya.

Seperti diketahui dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait Laporan Pansus LKPj gubernur, Soekarwo tidak hadir karena menerima penghargaan dari pemerintah pusat berupa provinsi berperingkat pertama kinerja pemerintahan.

Dalam aturannya seharusnya diwakili oleh Wagub Jatim, Saifullah Yusuf. Namun karena Gus Ipul berhalangan hadir karena harus ke Blitar, akhirnya diwakili oleh Sekdaprov, Soekardi.

Karena dalam aturan UU tidak memperbolehkan seorang Sekdaprov mengambil sebuah keputusan, akhirnya pimpinan dewan minta paripurna ditunda. ‘’Karena gubernur dan wakilnya tidak hadir, maka diputuskan rapat paripurna ditunda dan ini sudah sesuai UU,’’ papar Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar. (mdr/dur)

 

 Tag:   dprd jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video