Petani Sedap Malam dan Mangga di Pasuruan Wadul Dewan Soal Permentan 10/2022
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 19 Agustus 2022 00:02 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para petani sedap malam dan mangga yang ada di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor dewan, Kamis (18/8/2022). Mereka mengeluhkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi pembelian pupuk subsidi bagi petani dengan komoditi tertentu.
Sebab, dengan terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022, petani tanam sedap malam dan mangga terancam tidak bisa membeli pupuk subsidi.
BACA JUGA:
Dandim 0819/Pasuruan Serahkan Bantuan Pompa Air dari Kementan ke Gapoktan
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Sebelum terbitnya regulasi pembatasan tataniaga pupuk bersubsidi, para petani sedap malam dan mangga masih bisa mendapatkan pupuk subsidi. Karena Permentan tersebut mengatur hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Yakni padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan. Serta, cabai, bawang merah, bawang putih untuk tanaman hortikultura dan tebu, kakao dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.
Bukan tidak mungkin, pertanian sedap malam akan punah lantaran berganti dengan tanaman yang lainnya. Salah satu anggota forum komunikasi petani sedap malam, Yasib (45 tahun), mendesak agar legislatif bisa memperjuangkan nasib mereka. Ia berharap ada perubahan regulasi tersebut, sehingga petani sedap malam juga bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Sebab, biaya produksi akan membengkak apabila menggunakan pupuk nonsubsidi. Bahkan, ia memperkirakan para petani tidak akan lagi mampu berproduksi sedap malam.
Simak berita selengkapnya ...