Warga Desa Pagerluyung Laporkan Mantan Kepala Dusun ke Polres Mojokerto Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Desa Pagerluyung Laporkan Mantan Kepala Dusun ke Polres Mojokerto Kota

Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 30 Agustus 2022 18:18 WIB

Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten , Satiah (65), didampingi Sekretaris Lembaga Kajian Hukum Barracuda, Kayat, melaporkan mantan kepala dusun setempat ke Satreskrim Polres Kota. SMD dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Bu Satiah sendiri telah membayar uang sebesar Rp25 juta kepada SMD (untuk mengurus sertifikat dua bidang tanah), akan tetapi selama kurun waktu dua tahun, sertifikat yang dijanjikan oleh SMD tidak kunjung selesai," kata Kadiv Humas Barracuda, Kayat Begawan, Selasa (30/8/2022)

Ia mengaku telah beberapa kali menemui SMD untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen tanah dan uang puluhan juta milik Satiah jika memang tanah tersebut mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat.

“Sudah berulangkali SMD saya nasihati, akan tetapi dia tidak pernah menghiraukannya. Kasihan Bu Satiah, hampir dua tahun menunggu sertifikat yang diurus SMD selesai. Akan tetapi, semua yang dijanjikan SMD tidak ada kenyataannya,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Sutiah, permasalahan ini berawal pada 24 Agustus 2020. Saat itu, ia didatangi SMD dan menawarkan jasa untuk mengurus sertifikat dua bidang tanah yang dibeli dari ahli waris bernama Suratin.

Dua bidang tanah tersebut adalah tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung.

“SMD mendatangi saya dan menawarkan diri untuk menguruskan sertifikat saya. Bilange SMD sangat dekat dengan orang BPN, sehingga prosesnya mudah dan cepat akan tetapi biayanya agak mahal. Saya percaya saja. Kemudian SMD minta uang senilai Rp25 juta yang saya cicil mbayarnya menjadi 3 kali,” urai Satiah.

Ia menyebut, pembayaran pertama senilai Rp10 juta pada 24 Agustus 2020, pembayaran kedua senilai Rp10 juta pada 17 September 2020, dan pembayaran ketiga sebesar Rp5 juta pada 4 Desember 2022.

“Semua pembayaran ada bukti kuitansinya dan ditandatangani langsung oleh SMD serta disaksikan putri saya yang bernama Sutik Ekowati. Saya tidak menyangka SMD tega menipu saya. Padahal setiap ke rumah ya saya sangoni transport Rp300-500 ribu. Itu lepas dari uang Rp25 juta," akunya.

“Saya berharap SMD dihukum setimpal. Saya mencari keadilan, semoga bapak kapolres dan jajarannya tegas dalam menangani perkara ini. Saya telah ditipu oleh SMD, uang saya Rp25 juta tidak digunakan untuk mengurus sertifikat dan sampai hari ini juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya mencari keadilan pak kapolres,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda, Hadi Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya akan maksimal membantu Bu Satiah dan mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Teman-teman Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barracuda Indonesia telah siap untuk mendampingi Bu Satiah secara maksimal dalam perkara ini. Kami terpanggil untuk membantu beliau," ujarnya.

"Mohon bantuan doa dari teman-teman, agar beliau segera mendapatkan keadilan yang menjadi haknya. Untuk bapak kapolres dan jajarannya, kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bu Satiah butuh pengayoman dan perlindungan,” tuturnya menambahkan.

Menurut Hadi, perbuatan yang dilakukan SMD kepada Bu Satiah sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. 

“Bu Satiah adalah korban. Perkara ini sudah terang. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup. Semoga pihak kepolisian dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dapat menangkap pelaku sehingga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga baik,” pungkasnya. (ana/mar)

 

 Tag:   Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video