Di-PHK Sepihak, Puluhan Eks Buruh PT PMP Unit Industri Bobbin Wadul Disnaker Jember | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di-PHK Sepihak, Puluhan Eks Buruh PT PMP Unit Industri Bobbin Wadul Disnaker Jember

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 05 September 2022 20:21 WIB

Puluhan eks buruh PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) Unit Industri Bobbin saat mendatangi Kantor Disnaker Jember, Senin (5/9/2022).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Disnaker Jember kedatangan 25 orang eks buruh  (PMP) Unit Industri Bobbin yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Jember (Raje), Senin (5/9/2022).

Mereka mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 600 buruh PT PMP Unit Industri Bobbin pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.

Yuyun, salah satu perwakilan dari ratusan buruh yang mengalami PHK, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK tersebut. Ia menjelaskan, bahwa PHK itu terjadi di tengah jam kerja tanpa pemberitahuan yang jelas.

Menurutnya, manajemen tiba-tiba meminta para buruh untuk masuk pagi, dari biasanya jam 2 siang. "Katanya ada rapat, kok beda? Gitu, Pak. Terus ternyata emang disuruh kumpul di ruangan. Dan di situ ada daftar hadirnya, tulisannya sosialisasi. Tapi setelah itu, manajer menyampaikan bahwa hari itu adalah hari terakhir kami kerja," kata Yuyun.

Bahkan, serikat pekerja (SP) yang ada di perusahaan juga tidak dilibatkan dalam PHK tersebut.

"Saya tanyakan, kenapa kok tidak melibatkan SP? Nah, Bu Diana (manajer) mengatakan kalo dari SP tidak keberatan. Dan memang mereka tidak hadir pada forum waktu itu, seperti tidak ada tanggung jawab sama sekali. Padahal tiap bulan kita iuran," imbuhnya.

Karena itu, ia berharap Kepala Disnaker Jember dapat membantu para buruh yang di-PHK. "Karena kami ini hanya ibu rumah tangga biasa, jadi kami kan nggak tahu soal hukum. Apa dibenarkan, Pak, pemutusan itu secara tiba- tiba begitu," ucapnya.

Inayah, buruh lain yang juga mengalami PHK, menyebuat bahwa kurang manusiawi dalam memberhentikan ratusan buruh.

"Kami biasanya pergi-pulang naik bus dari perusahaan. Lha itu, ketika kami tiba-tiba disodori berkas, suruh tanda tangan, katanya yang sudah tanda tangan bisa langsung pulang. Lah, itu belum selesai jam kerja, belum ada busnya. Pulangnya naik apa? Kami disuruh langsung pulang sendiri-sendiri," kesalnya.

Senada, Herni, buruh lainnya, mengaku hanya disuguhkan surat untuk langsung ditandatangani, tanpa disertai penjelasan. Ia mengungkapkan, satu per satu buruh dipanggil dan langsung diminta untuk tanda tangan tanpa diberi kesempatan untuk membaca surat tersebut.

"Kita itu langsung disuruh tanda tangan, tidak sempat baca. Kita yang bekerja puluhan tahun itu, kayak sampah yang langsung dibuang." ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto menyatakan akan melakukan investigasi terhadap hasil hearing tersebut sebagai tindakan awal.

"Kami akan mengumpulkan bukti pemutusan hubungan kerja itu, by name by address. Kemudian, hak-hak apa yang sudah diterima oleh mereka, yang diberikan oleh perusahaan, mekanismenya seperti apa," katanya.

Selanjutnya, disnaker akan mengundang untuk memberikan penjelasan terkait PHK tersebut.

"Kami akan segera mengundang PT tersebut untuk menyampaikan kronologisnya dan data-data pendukung. Jadi nanti dari situ kami akan melakukan sebuah analisa, untuk tindak lanjut selanjutnya," tutupnya. (yud/bil/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video