Dalam 12 Hari, Polres Mojokerto Ungkap 26 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Editor: Arief
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 07 September 2022 22:26 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto sejak 22 Agustus-2 September lalu, berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.
Hal ini, disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Halaman Kantor Polres Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:
Gus Fahmi Ngaku Idolakan Gus Barra, Bukan Ikfina dan Gus Dollah, Kakaknya
Capaska Kota Mojokerto Masuki Desa Bahagia, Pj Ali Kuncoro Beri Pesan Penting ini
Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak diwilayah hukum Polres Mojokerto untuk berperan aktif untuk bersinergi, agar terciptanya wilayah ini menjadi aman dan kondusif serta terbebas dari Narkoba dan sejenisnya," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam 12 hari ini, Polres mojokerto berhasil mengungkap 26 kasus dan 31 tersangka dengan jenis narkoba berupa sabu sebanyak, Inex, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya.
"Kami terus memantau dengan ketat, beberapa wilayah kecamatan yang dianggap rawan dan berhasil kami ungkap semuanya, yang jelas berada di depan kita," katanya.
Apip juga menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba adalah bentuk kerja keras dari lapisan masyarakat dan stakeholder dengan sinergitas untuk operasi tumpas narkoba ini.
Simak berita selengkapnya ...