DPO Sejak 2021, Pelaku Pencabulan di Kedungdung Sampang Akhirnya Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 19 Oktober 2022 13:16 WIB
Ia pun menjelaskan pencabulan yang menimpa Melati (18) (nama samaran). Awalnya, lanjut Irwan, D menginap di rumah korban serta memaksanya untuk melayani nafsu birahi di tengah malam, dan saat memberontak, ayah Melati terbangun.
"Orang tuanya melihat sendiri kalau korban sudah dengan keadaan telanjang. Setelah itu korban melaporkan ke Polres Sampang," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Sampang tidak hanya pelaku, melainkan kaos lengan panjang warna oranye, celana dalam warna merah muda, dan sebuah celana training warna hitam liris merah.
"Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tam/mar)