KPK Resmi Larang Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri
Editor: Tim
Rabu, 26 Oktober 2022 11:18 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif bepergian ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Achma Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli
Dari Bupati hingga Lurah di Kabupaten Mojokerto Teken Pakta Integritas Antikorupsi
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Dikutip Kompas, Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak13 Oktober 2022 sampai 13 Apri 2023.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, warga Bangkalan Madura Jawa Timur kembali heboh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke kabupaten ujung barat Madura itu untuk menggeledah kantor Bupati Abdul Latif Imron (Ra Latif), Senin (24/10/2022).
Bahkan petugas KPK tak mengacak-acak kantor bupati tapi juga kantor wakil bupati, sekretaris daerah (Sekda), dan asisten bupati Bangkalan.
Belakangan muncul informasi bahwa sudah ada tersangka. Namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK.
Bupati Ra Latif sempat muncul saat membuka Kirab Budaya yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-491 Bangkalan, Selasa (25/10/2022) sore. Tapi ia enggan komentar ketika dikonfirmasi soal penggeledahan kantornya oleh tim KPK. (tim)