DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Dua Raperda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 02 November 2022 22:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan dua raperda perubahan non-APBD. Yakni raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, serta raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga dalam rapat paripurna ke IV, Rabu (2/11).
Penendatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD diawali penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda H. Saad Muafi.
BACA JUGA:
Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Gagal, Samsul Hidayat Desak Pj Bupati Pasuruan Tanggung Jawab
Pj Bupati Andriyanto: Pasuruan Belum Saatnya Pemekaran, tapi Penataan Wilayah
Soal Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasuruan, DPRD dan LSM Jelaskan Skema dan Alasannya
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Siap Hadapi Pengganggu Proses Lelang Proyek
Dalam kesempatan itu, dewan belum mengesahkan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan bencana.
Padahal, raperda tersebut termasuk salah satu yang urgent bagi Pemkab Pasuruan dalam percepatan penanganan kebencanaan.
Perubahan raperda tersebut diperlukan, agar klasifikasi BPBD di Kabupaten Pasuruan bisa meningkat, dari OPD tipe B menjadi tipe A.
Karena masih OPD tipe B, maka penanganan rehabilitasi dan rekontruksi kerusakan insfrastrukur pasca bencana yang dilakukan BPBD tidak optimal lantaran harus berkoordinasi dengan OPD lain yang notebene berstatus dinas.
Simak berita selengkapnya ...