Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 16 November 2022 21:39 WIB

Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa ratusan ribu pil koplo.

"Saat dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ditemukan obat-obatan berbahaya pil koplo jenis “G” (Gevarlijk) pil Triheksifenidil (). Terdapat 2 jenis packing, yaitu dalam plastik 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol sebanyak dengan total 153.000 butir. Dengan perkiraan harga 3.000 rupiah per butir, maka total barang bukti yang diamankan senilai Rp.459.000.000," cetus Dwika saat rilis pers, Rabu (16/11) sore tadi.

Dengan harga yang relatif murah, menurutnya pil koplo ini banyak diminati kalangan menengah ke bawah, khususnya pelajar dan generasi muda.

"Ini adalah obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Meskipun efeknya tidak sekuat sabu, tapi dapat menstimulasi penyalahgunaan narkoba di level selanjutnya. Ini dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda Indonesia. Karena bagi remaja yang mengonsumsi obat ini melebihi aturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa fokus, fly, tingkah laku yang tidak terkontrol, dan tidak bisa berpikir sehingga menimbulkan ketergantungan," terangnya.

Selanjutnya, Lanudal Juanda akan melimpahkan barang bukti tersebut ke pihak yang berwajib. Pelaku dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.(cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video