Terpidana Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terpidana Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 07 Desember 2022 22:03 WIB

Umar Patek alias Hisyam bin Alizein terpidana Bom Bali I bebas bersyarat. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - alias Hisyam bin Alizein menyatakan diri setia pada NKRI dan tidak radikal (deradikalisasi) lagi saat dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022).

Hal ini, dibenarkan oleh Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.

"Benar pagi ini sudah bebas," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Menurutnya, pembebasan bersyarat kepada ini, telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga, sendiri, diserahkan kepada keluarganya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video