Terpidana Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 07 Desember 2022 22:03 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Umar Patek alias Hisyam bin Alizein menyatakan diri setia pada NKRI dan tidak radikal (deradikalisasi) lagi saat dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022).
Hal ini, dibenarkan oleh Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.
BACA JUGA:
Bebas Tiga Bulan Lagi, Umar Patek: Saya Siap Diminta Lapas Bantu Proses Deradikalisasi
Napi Teroris Umar Patek Ingin Berjualan Sate dan Buka Warung Begitu Keluar dari Lapas
"Benar pagi ini sudah bebas," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, pembebasan bersyarat kepada Umar Patek ini, telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga, Umar Patek sendiri, diserahkan kepada keluarganya.
Simak berita selengkapnya ...