Pemkab Trenggalek Segera Lantik PJ Kades Ngulan Wetan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 09 Desember 2022 19:08 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek akan segera melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto.
Sebab, Nurkholis selaku kepala desa sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Korupsi Rp3 Miliar Lebih, Bendahara PNPM di Magetan Ditahan
"Pemkab Trenggalek bakal segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkholis. Sekarang sudah siap (surat pemberhentian sementara), tinggal penandatanganan pak bupati,” kata Edy, Jumat (9/12/2022).
Simak berita selengkapnya ...