Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik

Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 24 Desember 2022 13:21 WIB

Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik. Foto: Ist

BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Permasalahan terkait dengan sampah merupakan permasalahan yang tak kunjung selesai di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir setiap orang menyumbang sampah setiap harinya. Akan tetapi inti dari masalah ini yakni kurang adanya pengelolaan sampah yang baik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memaparkan, pada tahun 2021 jumlah sampah di Indonesia mencapai 29,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, 17,54 persennya merupakan sampah plastik. Ini merupakan berita besar yang pantas dikhawatirkan, akan tetapi segala bentuk pemberitaan yang menyangkut dengan sampah seakan dianggap tidak penting dan banyak di hiraukan. Lalu siapakah yang harus bertanggungjawab terkait dengan permasalahan tersebut?

Selama ini pemerintah seringkali dijadikan kambing hitam karena dianggap tidak mampu mengelola masalah ini. Tapi yang perlu kita sadari bahwa masalah ini juga merupakan tanggungjawab semua pihak. Akan lebih bijak jika kita sebagai individu lebih sadar dan mulai peduli terhadap lingkungan karena hal-hal kecil yang kita lakukan berkaitan dengan lingkungan akan menjadi sesuatu yang berarti dan jika dilakukan secara konsisten akan menimbulkan dampak yang besar. Lalu apakah yang harus dilakukan oleh individu dalam mengurangi permasalahan ini?

Sebagaimana kasus yang ditemukan saat penulis melakukan observasi ke sebuah minimarket di wilayah (5/11/22), penulis memperoleh sejumlah data terkait penggunaan kantong plastik sebagai tempat berbelanja. Meskipun saat ini penggunaan kantong plastik di kurangi,akan tetapi pada kenyataannya masih banyak pembeli yang lebih memilih kantong plastik dibandingkan membawa sendiri tas berbelanja dengan presentase 70% berbanding 30%. Padahal ini merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk dapat mengurangi sampah.

Selanjutnya kasus kedua yang ditemukan yakni terkait dengan pengelolaan sampah. Pada hari yang sama penulis menyambangi salah satu terminal di Kota . Banyak sekali orang yang berlalu lalang disana. Tidak sedikit orang yang membuang sampah sembarangan. Adapun orang yang sudah mampu membuang sampah pada tempatnya, namun belum dapat memilah jenis-jenis sampah yang ada, padahal tempat sampah sudah disediakan dan terdapat tulisan sebagai penanda jenis sampah di depannya. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatian karena masyarakat belum memiliki kesadaran terkait hal tersebut.

Sampah plastik yang memiliki karakteristik sebagai sampah non-organik dengan sifat sulit terurai, beracun dan mencemari lingkungan dapat menjadi masalah besar jika tidak dikelola dengan baik. Diperlukan adanya upaya dalam pengendalian sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Menindaklanjuti adanya aturan terkait pengelolaan sampah tersebut, muncul peraturan daerah yang bertujuan membuat kebijakan serta mengurus secara mandiri sampah plastik di wilayahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video