Konfercab VII PCNU Tuban, LWPNU Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Pengurus MWC
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 25 Desember 2022 20:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perhelatan konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban diwarnai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, Minggu (25/12/2022).
Sertifikat tanah wakaf itu, diserahkan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Sekanding dan Tambakboyo. Selain itu, sejumlah MWC saat ini juga sedang proses pengurusan sertifikat wakaf di wilayahnya.
BACA JUGA:
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Pelayanan SPBU Mulung Tuban Tak Profesional, Pertamina Siap Turun Tangan
Ketua LWPNU Kabupaten Tuban H. Miqdadurridho menjelaskan, saat ini, sudah ada ratusan tanah wakaf di bawah naungan NU termasuk Lembaga yang sudah diurus sertifikat wakafnya. Sebagian diantaranya sudah selesai, ada beberapa sertifikat tanah wakaf, misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.
‘’Sudah ada 300 an yang sudah bersertifikat wakaf, dan akan terus bertambah,’’ ujarnya.
Ia menyebutkan, persoalan wakaf sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan, tak jarang persoalan wakaf memunculkan konflik berkepanjangan antara pihak. Biasanya disebabkan status tanah obyek wakaf yang belum beres.
Selain itu, sering terjadi kasus tanah yang sudah diwakafkan digugat atau diminta kembali oleh ahli waris orang yang mewakafkan (wakif) tanah. Penyebabnya, tanah yang diwakafkan itu belum disertifikatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Sedangkan, ahli waris yang menggugat punya sertifikat atau dokumen pendukung yang kuat," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...