Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 10 September 2024 10:14 WIB
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kantor PN Tuban digegerkan dengan aksi yang dilakukan seorang Nenek bernama Saripah asal Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sebab, nenek itu tiba-tiba nekat telanjang bulat saat mediasi di gedung setempat.
BACA JUGA:
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Anggota DPRD Kabupaten Tuban Periode 2024-2029 Dilantik
Diketahui, saat proses mediasi, tiba-tiba Mbah Saripah keluar dari ruang mediasi dan lanngsung melepas seluruh pakaiannya. Kemudian berlarian telanjang bulat sembari meneriakan nama Presiden Joko Widodo.
Melihat hal itu, cucu dan menantunya yang tengah menunggu di luar ruang mediasi berusaha mengenakan seluruh pakaian khas Jawa yang ditanggalkan oleh Mbah Saripah.
Peristiwa menyayat hati itu sempat disaksikan para pegawai dan pengunjung Gedung PN yang berlokasi di Jalan Veteran Tuban tersebut.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menyebut, aksi keributan semacam itu merupakan dinamika yang biasa dalam penanganan perkara.
"Memang tadi ada ribut-ribut, tapi biasa lah itu dinamika dalam penanganan perkara. Apalagi masyarakat awam, mungkin juga pengaruh psikologis," ucapnya.
Dijelaskan Rizki, Mbah Saripah dan ahli warisnya digugat oleh ahli waris dari Haji Konsul Hariyadi, yaitu Afton Afianto Warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung melalui kuasa hukumnya, Mohammad Saifudin.
"Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Tbn. Klasifikasinya perbuatan melawan hukum," terangnya.
Sebelum bergeser di ruang mediasi, kata Rizki, baik penggugat maupun tergugat sempat memasuki ruang sidang. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa wajib ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016.
Simak berita selengkapnya ...