Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 10 September 2024 10:14 WIB

Mbah Saripah saat mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban (dok. Ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor digegerkan dengan aksi yang dilakukan seorang Nenek bernama Saripah asal Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Sebab, nenek itu tiba-tiba nekat telanjang bulat saat berlangsung mediasi di gedung setempat.

Mbah Saripah keluar dari ruang mediasi dan langsung melepas seluruh pakaiannya. Kemudian, dia berlarian telanjang bulat sembari meneriakkan nama Presiden Joko Widodo.

Melihat hal itu, cucu dan menantunya yang tengah menunggu di luar ruang mediasi berusaha mengenakan seluruh pakaian khas Jawa yang ditanggalkan oleh Mbah Saripah.

Peristiwa menyayat hati itu sempat disaksikan para pegawai dan pengunjung gedung PN yang berlokasi di Jalan Veteran Tuban tersebut.

Juru Bicara , Rizki Yanuar menyebut, aksi keributan semacam itu merupakan dinamika yang biasa dalam penanganan perkara.

"Memang tadi ada ribut-ribut, tapi biasalah, itu dinamika dalam penanganan perkara. Apalagi masyarakat awam, mungkin juga pengaruh psikologis," ucapnya.

Dijelaskan Rizki, Mbah Saripah dan ahli warisnya digugat oleh ahli waris dari Haji Konsul Hariyadi, yaitu Afton Afianto warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Saifudin.

"Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Tbn. Klasifikasinya perbuatan melawan hukum," terangnya.

Sebelum bergeser di ruang mediasi, kata Rizki, baik penggugat maupun tergugat sempat memasuki ruang sidang. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa wajib ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016.

"Kalau mediasinya gagal, berarti perkaranya dilanjutkan. Tetapi, selama perkara itu berjalan sebelum ada putusan, maka masih dimungkinkan untuk dilaksanakan perdamaian," katanya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video