Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 03 September 2024 17:18 WIB

Presidium Ronggolawe Lawyers Club, Nang Engki Anom Suseno. Foto: Ist

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya kasus bullying yang diduga menimpa pelajar tingkat SMP di Kabupaten menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya, Presidium Ronggolawe Lawyers Club, Nang Engki Anom Suseno.

Menurut dia, hal tersebut merupakan perwujudan kelamnya dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di .

Ia menegaskan, kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dipandang dengan sederhana. Karena perkara ini merupakan bentuk kegagalan multi dimensi dalam dunia pendidikan.

"Yang pertama, kasus ini menjadi kegagalan pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan atau mewujudkan hak konstitusional warga negara mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Engki menilai Pemkab , dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dispendik), gagal melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga menilai pihak sekolah terkait gagal dalam memberikan pendidikan bagi siswa-siswanya. Terutama dalam membangun kecerdasan emosional akhlak dan budi pekerti yang luhur.

"Ketika kami mencermati beragam pernyataan, baik dari Dispendik , kemudian dari kepolisian yang menangani perkara ini, kami melihat kepala dinas memandang enteng kasus tersebut dengan menyatakan bahwasannya sudah ada perdamaian antara pihak korban, dan pelaku, dan sebagainya, sehingga perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan," paparnya.

"Sementara dari aparat kepolisian dalam menerapkan hukum untuk melindungi mental atau psikologis anak tidak sesederhana yang disampaikan dengan cara mediasi. Kemudian adanya penggantian pengobatan, lalu dianggap selesai," imbuhnya.

Engki menegaskan Dengan mudahnya perdamaian soal bullying merupakan preseden buruk untuk penegakan hukum. Khususnya, untuk melindungi hak-hak anak, dalam hal ini peserta didik yang haknya dijamin oleh konstitusi. 

"Terbukti dengan semakin maraknya kasus bullying itu karena selama ini penyelesaiannya tidak efektif," ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video