Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 13 Agustus 2024 18:14 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban mengamankan 12 orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang. Dari belasan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya merupakan warga lokal, dan sisanya berasal dari luar kota.
Adapun inisial 5 tersangka dari Tuban yakni, MS (55) asal Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, dan RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding. Sementara lainnya, yakni EK (38) asal Gresik, MR (41) asal Jakarta, M (45) asal Mojokerto, SA (40) asal Jombang, S (48) asal Banten, S (46) Lamongan.
BACA JUGA:
Jaga Kelestarian Alam, SIG Pabrik Tuban Bagikan Ribuan Bibit Pohon ke Masyarakat
Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi
Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
Abaikan Pencemaran Lingkungan, PT Indo Mina Bahari di Tuban Didemo Warga
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa 12 tersangka yang terlibat pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban berinisial NR (55) warga Lamongan, yang tinggal di Pekuwon, Rengel, Tuban.
"TSK (tersangka) dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Batu itu saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Ia menambahkan, modus operandi oknum LSM saat beraksi dilakukan di kawasan Tambang Grabagan. Lalu, para tersangka mendatangi tambang dan melakukan pengusiran terhadap pekerja.
"Mereka TSK menyita kunci ekskavator jenis bego dan menyegel dengan memasang line, dan menutup tambang. Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang," ujarnya.
Dalam aksinya, lanjut Oskar, belasan orang itu mengaku sebagai salah satu organisasi yang mengatasnamakan ormas.
Simak berita selengkapnya ...